Mau Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan? Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Rabu, 11 Juni 2025 - 23:17 WIB

Sumber :
- id.pinterest.com
- Identitas diri: KTP asli plus fotokopi 2 lembar (bisa diganti SIM, KK, atau paspor)
- STNK: Asli dan fotokopi 2 lembar
- BPKB: Asli dan fotokopi (jika dijadikan jaminan, urus dulu surat pengganti)
Rincian Biaya
Komponen biaya pajak 5 tahunan meliputi:
- Sumbangan Wajib Jasa Raharja
- PNBP STNK baru: Rp 200.000
- PNBP plat nomor baru: Rp 100.000
- Pajak pokok (sesuai jenis kendaraan)