Mau Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan? Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Cara Bayar Pajak
Cara Bayar Pajak
Sumber :
  • id.pinterest.com

  • Identitas diri: KTP asli plus fotokopi 2 lembar (bisa diganti SIM, KK, atau paspor)
  • STNK: Asli dan fotokopi 2 lembar
  • BPKB: Asli dan fotokopi (jika dijadikan jaminan, urus dulu surat pengganti)

Rincian Biaya

 

Komponen biaya pajak 5 tahunan meliputi:

 

  • Sumbangan Wajib Jasa Raharja
  • PNBP STNK baru: Rp 200.000
  • PNBP plat nomor baru: Rp 100.000
  • Pajak pokok (sesuai jenis kendaraan)