Pemerintah Indonesia Tegaskan Larangan Penjualan iPhone 16 Series Akan Tetap Berlaku

Apple
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa larangan penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air tidak akan dicabut dalam waktu dekat. 

Cara Menghapus Kontak WhatsApp dengan Mudah dan Cepat

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan Apple dalam memenuhi beberapa syarat penting yang diperlukan agar perangkat tersebut dapat resmi dipasarkan di Indonesia.

Apple Didorong Bangun Fasilitas Manufaktur di Indonesia

Cara Menyelamatkan Smartphone yang Terkena Air: Panduan Lengkapnya di Sini

Dalam laporan terbaru yang dipublikasikan oleh Reuters, pemerintah Indonesia menginginkan Apple untuk mendirikan hub manufaktur komponen iPhone di Indonesia sebagai salah satu syarat utama untuk memungkinkan penjualan iPhone 16 Series di negara ini. 

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat konten lokal dalam produk yang dijual di Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lagi Cari HP Murah? Ini Dia 3 Rekomendasi HP Murah Terbaik di Tahun 2025

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan beberapa pertemuan dengan eksekutif Apple untuk membahas rencana pembangunan fasilitas manufaktur AirTag di Batam. 

Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi untuk memenuhi persyaratan pemerintah terkait produksi lokal.

Investasi Apple yang Masih Belum Memadai

Sebelumnya, Apple telah menyepakati investasi senilai 1 miliar dolar AS sebagai komitmen untuk mendukung pembangunan fasilitas di Indonesia. 

Namun, meskipun nilai investasi tersebut cukup besar, pemerintah Indonesia menilai bahwa jumlah ini masih belum cukup untuk menghapus larangan penjualan iPhone 16 Series.

Menteri Perindustrian Indonesia menegaskan, “Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16, karena fasilitas tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan produksi perangkat.”

Ketentuan TKDN yang Harus Dipenuhi

Larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia berkaitan dengan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan asing menyediakan 40 persen konten lokal dalam produk yang dijual di Indonesia. 

Ini merupakan bagian dari ketentuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh pemerintah.

Untuk memenuhi ketentuan ini, Apple diminta untuk memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak, serta mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi dalam negeri, baik dalam hal produksi maupun teknologi.

Langkah Selanjutnya: Negosiasi Lebih Lanjut

Pemerintah Indonesia mendorong Apple untuk terus melakukan negosiasi guna mencari solusi terbaik yang dapat membuka peluang penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. 

Jika Apple dapat memenuhi persyaratan terkait produksi lokal dan pengembangan teknologi di Indonesia, kemungkinan larangan penjualan ini akan dicabut.

Dengan demikian, penjualan iPhone 16 Series di Indonesia masih harus menunggu hingga Apple memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, meskipun perusahaan tersebut telah melakukan investasi yang signifikan.