iPhone 16 Sudah Dapat Sertifikat Postel, Siap Masuk ke Pasar Indonesia
VIVATechno – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa seri iPhone 16 telah memperoleh sertifikat postel, yang berarti perangkat tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan di Indonesia.
Sertifikat postel adalah syarat wajib bagi perangkat yang akan diproduksi, dirakit, digunakan, atau diperdagangkan di Indonesia.
Sertifikasi Postel untuk Lima Varian iPhone 16
Berdasarkan informasi yang tertera di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian dalam seri iPhone 16, yaitu:
1. iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025)
2. iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025)
3. iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025)
4. iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025)
5. iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025)
Persyaratan Lain untuk Memasarkan iPhone 16 di Indonesia
Meski telah mendapatkan sertifikat postel, Meutya menambahkan bahwa perusahaan yang memasarkan iPhone 16 di Indonesia masih perlu memenuhi persyaratan lainnya.
Salah satunya adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang harus diperoleh dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk setiap produk yang dipasarkan.
Setelah seluruh persyaratan selesai dan izin telah dikeluarkan, Meutya menyatakan bahwa iPhone 16 sudah siap untuk beredar di pasar Indonesia dalam waktu dekat.