iPhone 16 Series Resmi Dapat Sertifikasi di Indonesia, Siap Beredar di Pasar Tanah Air
VIVATechno – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia baru-baru ini memberikan izin sertifikasi untuk iPhone 16 series, yang mencakup beberapa model terbaru dari Apple.
Sertifikasi ini menandai langkah penting sebelum perangkat-perangkat tersebut dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
Sebanyak 20 perangkat dari Apple, termasuk iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro Max, telah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dengan adanya sertifikasi ini, produk Apple dapat memenuhi persyaratan regulasi di Indonesia dan beredar dengan lancar di pasar.
Sertifikat TKDN ini terdiri dari 11 untuk perangkat ponsel dan 9 untuk produk komputer tablet.
Setelah mendapatkan sertifikasi dari Komdigi, perangkat-perangkat tersebut akan kembali melalui Kemenperin untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor), yang menjadi syarat wajib agar perangkat-perangkat Apple tersebut bisa mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Proses ini memastikan bahwa produk-produk yang dijual di Indonesia telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.