TikTok Bisa Dilarang di AS Mulai 19 Januari 2025, Kecuali Ada Keputusan dari Joe Biden
- id.pinterest.com
VIVATechno – TikTok, platform media sosial yang sangat populer, akan berhenti beroperasi di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025, kecuali jika Presiden Joe Biden memberikan jaminan tertentu.
Hal ini terkait dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang melarang aplikasi tersebut beroperasi di negara itu, kecuali perusahaan induknya, ByteDance, menjual TikTok.
Keputusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Pada 18 Januari 2025, TikTok mengumumkan bahwa jika Pemerintah Biden tidak memberikan kepastian terkait status hukum mereka, aplikasi tersebut harus berhenti beroperasi di AS pada 19 Januari.
Keputusan ini datang setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa TikTok berisiko terhadap keamanan nasional, dengan alasan bahwa ByteDance yang berbasis di China dapat memanfaatkan data pengguna AS untuk kepentingan negara asing.
Keputusan tersebut, yang diambil dengan suara bulat 9-0, semakin memperburuk ketidakpastian bagi TikTok di AS.
Harapan pada Donald Trump