Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia Secara Legal, Ini Penjelasannya
VIVATechno – Hingga November 2024, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah tercatat masuk ke Indonesia secara legal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, yang menegaskan bahwa perangkat-perangkat tersebut telah melewati prosedur bea cukai.
“Mereka masuk lewat pemeriksaan bea cukai, dan jumlahnya memang lebih dari 12.000 unit,” ujarnya, menambahkan bahwa seluruh iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Status Legalisasi iPhone 16 di Indonesia
Meskipun negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Apple masih belum mencapai kesepakatan penuh, Febri menekankan bahwa iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia tetap legal, asalkan memenuhi ketentuan yang ada, yaitu pembayaran bea cukai yang sesuai. “Sepanjang mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah,” kata Febri.
Ponsel yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri juga diizinkan, dengan ketentuan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi per tahun.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui dalam Permendag 8/2024.