Mau Balik Nama Motor Second? Begini Cara dan Biaya Lengkapnya di Samsat
Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:16 WIB
Sumber :
- id,pinterest.com
- KTP elektronik pemilik baru (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik lama sesuai STNK (jika diperlukan)
- STNK asli kendaraan motor
- BPKB asli kendaraan motor
- Kuitansi jual beli atau surat hibah
Waktu Pelayanan Optimal
Datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrian. Layanan balik nama tersedia hari Senin dan Kamis pukul 08.00-11.00.
Hari Jumat layanan dibuka pukul 08.00-10.00.
Rincian Biaya Resmi
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp 225.000. Biaya balik nama kendaraan bekas 1% dari NJKB. PNBP STNK dan TNKB sebesar Rp 100.000.
Komponen Biaya Tambahan
Halaman Selanjutnya
Sumbangan Jasa Raharja sesuai jenis kendaraanPajak baru untuk satu tahun ke depanBiaya administrasi dan pengurusan dokumenBiaya cek fisik kendaraan (jika diperlukan)Biaya penggantian plat nomor (jika berbeda wilayah)