Mengenal CoreTax Lebih Dekat, Aplikasi Ngurus Pajak Semudah Update Status
- pajak.go.id
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan inovasi terbaru dalam sistem administrasi perpajakan. Sistem bernama CoreTax ini resmi diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
CoreTax merupakan platform digital yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem. Platform ini dikembangkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dasar hukum pengembangan CoreTax tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini menggunakan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk menjamin keandalan operasionalnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan tahapan persiapan sistem ini. CoreTax telah melalui masa praimplementasi pada 24-31 Desember 2024.
Melalui CoreTax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online. Mulai dari pendaftaran sebagai wajib pajak baru hingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara digital.
Sistem ini juga memudahkan proses pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak untuk melakukan transaksi pembayaran.
Keunggulan lain CoreTax adalah kemampuannya mengintegrasikan proses pemeriksaan dan penagihan pajak. Semua proses dapat dipantau secara real-time melalui platform digital.
DJP merancang CoreTax dengan fokus pada kemudahan penggunaan. Interface sistem dibuat sesederhana mungkin agar wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat mengoperasikannya.
Modernisasi sistem administrasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan akses layanan menjadi kunci utama dalam mendorong kesadaran membayar pajak.
CoreTax kini dapat diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia. DJP akan terus melakukan pemutakhiran sistem untuk memastikan layanan optimal bagi pengguna.****