ATM Hilang Bisa Rampas Dana Anda, Ikuti Prosedur Penggantian Ini
Senin, 31 Maret 2025 - 21:15 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Dapatkan Surat Kehilangan - Buat laporan di kantor polisi setempat (jika diwajibkan bank)
Siapkan Dokumen - KTP/Paspor, buku tabungan, dan surat kehilangan
Kunjungi Cabang Bank - Isi formulir permohonan penggantian kartu
Bayar Biaya - Siapkan biaya penggantian sesuai ketentuan bank
Tunggu Proses - Durasi penerbitan kartu baru bervariasi antar bank
Baca Juga :
Trik Rahasia Tingkatkan Performa dan Kurangi Kebisingan Mesin Diesel dengan Oli Transmisi
Perhatikan bahwa bank BUMN umumnya mewajibkan surat kehilangan dari kepolisian, sementara beberapa bank swasta tidak.
Untuk rekening bersama, semua pemilik harus hadir atau memberikan izin sesuai ketentuan.*