Polres Garut Bongkar Bisnis Gelap Benih Lobster, Tiga Tersangka Terancam Dijerat UU TPPU

Polisi memperlihatkan barang.bukti kasus BBL ilegal
Sumber :
  • 1

Techno –Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu 22 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, IS (40), warga Kecamatan Cikelet dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Tim SAR Gabungan Temukan Seluruh Korban Hilang di Pantai Karang Papak Garut

Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBL di Kecamatan Cikelet Garut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas dugaan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa 2.877 ekor BBL.

" Ada dua lokasi yang kami.selidiki dari akrivitas penyalahgunaan pendistribusian BBL di wilayah Cikelet Garut, " ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2026.

Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Garut Yang Berakhir Ricuh, Tak Kantongi Izin Polisi Setempat

Dari.hasil penyelidikan petugas bahwa BBL tersebut berasal dari Sukabumi dan Pelabuhan Ratu, mereka.membeli dari nelayan seharga Rp8 hingga Rp10 ribu per ekor. Para tersangka kemudian menjual BBL tersebut dengan harga Rp12 hingga Rp12.500 rupiah tiap ekor.

" Dalam perkara ini kami juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal, " ungkap.Niko.

Bermodal 6 Barcode dan Mobil Blind Van, Pria di Garut Jual Pertalite untuk Dijual Bebas

Lanjut Niko,.pihaknya akan terus menelusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan jual beli ilegal benih lobster. 

Niko menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

" Kami.ingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan besar dati perdagangan BBL.ilegal ini, " pungkasnya.

Sementara itu selain 2.877 ekor BBL yang.disita petugas juga menyita barang bukti lainnya.seperti 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title