Jannah Firdaus Travel Klarifikasi Polemik Haji 2026, Siapkan Langkah Hukum
VIVA – Jannah Firdaus Travel (JFT) membantah tudingan telah gagal memberangkatkan calon jamaah haji khusus pada musim haji 2026. Direktur JFT, Rahmat Syam, menegaskan bahwa yang terjadi merupakan penundaan keberangkatan, bukan pembatalan perjalanan ibadah.
Rahmat menyatakan seluruh proses operasional perusahaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Rahmat, perusahaan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi karena mempertaruhkan kepercayaan jamaah yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
"Kami tidak akan melakukan kegiatan di luar aturan. Risiko yang ditanggung terlalu besar, termasuk terhadap reputasi perusahaan," kata Rahmat, Kamis 9 Juli 2026.
Ia menyebut JFT telah melayani perjalanan ibadah sejak 2003 dan setiap tahun memberangkatkan sekitar 10.000 jamaah umrah maupun haji.
Respons atas Laporan Calon Jamaah
Rahmat juga menanggapi laporan yang diajukan salah seorang calon jamaah, inisial WSA kepada Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan. Namun demikian, JFT menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan.
Rahmat menyatakan perusahaan tidak pernah membatalkan keberangkatan jamaah secara sepihak, melainkan melakukan penundaan karena alasan administratif dan operasional disebabkan tidak dapat dihindari pada musim haji tahun ini.
Sebagai bentuk penyelesaian, kata dia, seluruh calon jamaah telah diberikan pilihan untuk melanjutkan keberangkatan pada musim haji berikutnya atau mengajukan pengembalian dana (refund) sesuai mekanisme yang berlaku.
Rahmat juga mengatakan proses pengembalian dana kepada pelapor telah dilakukan sesuai kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada pihak bersangkutan.
JFT Siapkan Langkah Hukum
Selain memberikan klarifikasi, JFT menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan informasi yang merugikan nama baik perusahaan.
Rahmat mengaku keberatan terhadap sejumlah pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada pihak JFT.
Menurut dia, kuasa hukum perusahaan telah mengirimkan somasi serta hak jawab kepada media terkait dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap setiap informasi disampaikan secara berimbang sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh," ujarnya.