Hotel Bintang 4 di Bandung Terseret PKPU, Utang Internal 19 Miliar Disorot
VIVA – Sengketa internal korporasi kembali mencuat setelah seorang mantan direksi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan properti yang mengelola hotel bintang 4 di Bandung.
Gugatan ini membuka dugaan persoalan keuangan yang lebih kompleks, termasuk indikasi kejanggalan utang internal hingga puluhan miliar rupiah. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Donald Owen Fernando terhadap PT Mitra Investa Propertindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan data resmi perkara, gugatan telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 5 Mei 2026.
Nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Jumlah tersebut diklaim sebagai hak berupa gaji direksi yang belum dibayarkan dalam kurun waktu bertahun-tahun.
Selain itu, permohonan PKPU juga diperkuat dengan keberadaan kreditor lain yang menjadi syarat formil dalam proses hukum tersebut. Kuasa hukum pemohon, Franciscus Ebby Abraham, menyebut langkah hukum ini diambil setelah perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah memerintahkan pemeriksaan terhadap perusahaan. Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, pihak termohon justru mengajukan kasasi.
Menurut kuasa hukum, penolakan terhadap pemeriksaan tersebut menjadi salah satu alasan utama diajukannya PKPU. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap kondisi keuangan perusahaan secara transparan.
Dugaan Utang Internal Rp19 Miliar
Selain tunggakan gaji direksi, perkara ini juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam hubungan keuangan antara perusahaan induk dan anak usahanya, PT Mega Investa Propertindo.
Nilai utang yang disebut mencapai Rp19 miliar dinilai tidak lazim oleh pihak pemohon. Beberapa faktor menjadi dasar dugaan tersebut.
Anak perusahaan disebut masih tergolong baru, namun telah memiliki klaim piutang dalam jumlah besar terhadap induk usahanya. Di sisi lain, kondisi keuangan entitas tersebut belum stabil karena penjualan properti yang belum optimal.
Lebih lanjut, anak perusahaan juga disebut masih memiliki kewajiban besar kepada perbankan, termasuk utang sekitar Rp100 miliar kepada JTrust Bank. Kondisi ini memunculkan pertanyaan atas kemampuan finansial perusahaan dalam memberikan pinjaman kepada induknya.
Kuasa hukum juga menyinggung adanya potensi pelanggaran dalam perjanjian kredit, khususnya terkait larangan interfinancing antar entitas dalam satu grup usaha. Jika terbukti, hal ini dapat memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan.