Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah Kini Makin Mudah Lewat Aplikasi Signal
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.
Cara Mendaftar Akun Signal
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Signal melalui Play Store.
Setelah terinstal, pengguna perlu membuat akun dengan:
- Mengisi data NIK KTP
- Memasukkan nama sesuai KTP
- Mencantumkan alamat email
- Mendaftarkan nomor HP
- Membuat kata sandi
- Melakukan verifikasi dengan foto KTP dan selfie
- Memverifikasi email dan nomor HP
Proses Pendaftaran Kendaraan
Setelah memiliki akun, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya dengan cara:
- Memilih status kepemilikan kendaraan
- Memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Mengisi 5 digit terakhir nomor rangka yang tertera di STNK
"Nah untuk di bagian ini bisa teman-teman lihat di STNK," ujar Dika dari channel Kepoin IT saat menjelaskan proses pendaftaran.
Cara Pembayaran Pajak
Setelah kendaraan terdaftar, pengguna dapat melakukan pembayaran dengan:
- Mengakses menu pendaftaran pengesahan STNK
- Memilih NRKB kendaraan yang akan dibayar
- Melihat rincian total pembayaran
- Memilih opsi pengiriman dokumen TBPKP
- Menentukan lokasi Samsat terdekat
- Mengisi alamat penerima dokumen
- Mendapatkan kode pembayaran
"Biasanya untuk dokumen STNK dan juga bukti pembayaran akan dikirimkan ke rumah kita selambat-lambatnya 1 minggu," tambah Dika dalam tutorialnya.
Dalam contoh yang ditampilkan, biaya pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp521.000.
Setelah melakukan pembayaran, pengguna dapat memantau status transaksi melalui menu transaksi di aplikasi.****