Meta Blokir Akun Penyedia Pil Aborsi di Platform Medsos

Meta Blokir Akun Penyedia Pil Aborsi
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kasus pemblokiran akun penyedia layanan pil aborsi oleh Meta melalui platform Facebook dan Instagram baru-baru ini mencuat ke permukaan.

Trump Desak Akuisisi TikTok, Saga Perang Dagang Teknologi Memanas

Sejumlah akun penting yang memberikan informasi kesehatan reproduksi mengalami pembatasan dan penghilangan konten.

Berdasarkan investigasi The New York Times, Meta mengakui telah melakukan sejumlah tindakan pembatasan terhadap akun-akun penyedia pil aborsi.

Tutorial Lengkap Download Highlight Instagram, Hanya Perlu Satu Menit

Beberapa akun disuspend, konten dikaburkan, bahkan sempat dihilangkan dari fitur pencarian dan rekomendasi.

Perusahaan media sosial milik Mark Zuckerberg ini mengklaim pembatasan tersebut dilakukan karena aturan yang melarang penjualan obat farmasi tanpa sertifikasi resmi.

Instagram Luncurkan Edits, Tantang CapCut di Pasar Edit Video Seluler

Namun, para aktivis kesehatan reproduksi mempertanyakan motif sesungguhnya di balik tindakan tersebut.

Lisa Femia, Pengacara dari Electronic Frontier Foundation, menegaskan bahwa sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan putusan Roe v. Wade pada 2022,  terjadi peningkatan signifikan dalam penghapusan konten terkait layanan kesehatan reproduksi.

Beberapa penyedia layanan seperti Aid Access, Women Help Women, Just the Pill, dan Hey Jane mengalami dampak langsung dari kebijakan ini.

Mereka mengungkapkan kesulitan dalam menyebarluaskan informasi penting seputar kesehatan reproduksi.

 

Meta Blokir Akun Penyedia Pil Aborsi

Photo :
  • id.pinterest.com

 

Meta menyatakan telah mengembalikan akses akun-akun tersebut setelah mendapat pertanyaan dari media.

Mereka juga menegaskan sedang berupaya mengurangi kesalahan dalam penegakan kebijakan konten.

Penting untuk dicatat bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat sebenarnya telah memperbolehkan penyedia telehealth untuk memberikan resep dan mengirim obat aborsi melalui pos.

Namun, 12 negara bagian telah melarang praktik ini.

Menariknya, para penyedia layanan di negara-negara yang masih memperbolehkan aborsi tetap mengirimkan pil ke negara-negara yang melarang melalui undang-undang pelindung khusus.

Kasus ini membangkitkan pertanyaan serius tentang kebebasan informasi kesehatan di platform media sosial.

Apakah pembatasan ini murni masalah kebijakan atau ada agenda tersembunyi?

Meta berjanji akan lebih terbuka dalam kebijakannya, namun tindakan mereka terhadap akun-akun penyedia layanan kesehatan reproduksi menimbulkan keraguan.

Tak dapat dipungkiri, kasus ini menunjukkan kompleksitas tantangan regulasi konten di era digital saat ini.

Keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan informasi terus menjadi perdebatan yang menarik.****