Trump Cabut Larangan TikTok di AS, ByteDance Diberi Waktu 75 Hari
- id.pinterest.com
VIVATechno – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda pemberlakuan larangan TikTok selama 75 hari terhitung sejak 20 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah aplikasi tersebut sempat diblokir selama 13 jam di App Store Amerika Serikat pada Jumat lalu.
Penangguhan ini memberikan kesempatan kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk melepaskan kepemilikannya kepada perusahaan Amerika Serikat sebelum tenggat waktu 5 April 2025.
Dalam pernyataannya, Trump memerintahkan Jaksa Agung dan Departemen Kehakiman AS untuk tidak mengambil tindakan dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing.
"Saya menginstruksikan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan penegakan Undang-undang selama 75 hari ke depan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemerintahan saya menentukan langkah yang tepat dalam melindungi keamanan nasional sembari menghindari penutupan mendadak platform komunikasi yang digunakan jutaan warga Amerika," ujar Trump.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintahan baru Trump setelah mengambil alih kepemimpinan dari Presiden Joe Biden.
Platform media sosial yang telah menjangkau 170 juta pengguna di Amerika Serikat ini kini dapat beroperasi normal selama periode transisi tersebut.
Trump telah mengusulkan solusi berupa usaha patungan antara ByteDance dengan pemerintah Amerika Serikat, di mana pihak AS akan memiliki 50 persen saham TikTok.