Takut Ditilang Polisi Saat Naik Sepeda Listrik? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipahami
- id.pinterest.com
VIVATechno – Sepeda listrik semakin populer sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Namun banyak yang bingung boleh atau tidak sepeda listrik masuk jalan raya.
Aturan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah resmi.
Sepeda listrik memiliki persyaratan khusus untuk bisa digunakan di jalan raya.
Peraturan sepeda listrik tercantum dalam PM 45 tahun 2020 Kemenhub.
Sepeda listrik harus memenuhi standar keselamatan tertentu sebelum digunakan.
Pemahaman aturan sepeda listrik penting untuk menghindari tilang dan denda.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
Sepeda listrik wajib dilengkapi lampu utama yang berfungsi dengan baik.
Reflektor atau mata kucing harus terpasang di bagian belakang sepeda listrik.
Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi optimal untuk keselamatan berkendara.
Klakson menjadi perlengkapan wajib yang harus ada di sepeda listrik.
Batasan Kecepatan Sepeda Listrik
Kecepatan maksimum sepeda listrik yang diizinkan adalah 25 km/jam saja.
Modifikasi daya motor sepeda listrik yang meningkatkan kecepatan sangat dilarang.
Upgrade controller atau BLDC pada sepeda listrik termasuk pelanggaran aturan.
Sepeda listrik yang dimodifikasi bisa dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.
Syarat Pengguna Sepeda Listrik
Pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun dan wajib menggunakan helm.
Sepeda listrik tidak boleh membawa penumpang kecuali ada tempat duduk khusus.
Pengendara sepeda listrik wajib memiliki SIM untuk menghindari sanksi hukum.
Pelanggaran aturan sepeda listrik bisa dikenakan denda hingga 24 juta.
Sepeda listrik boleh digunakan di jalan raya asal mematuhi aturan. Keselamatan dan kepatuhan hukum sepeda listrik harus selalu diutamakan.****