Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa Calo, Tanpa KTP Pemilik Lama, Layanan Satu Hari Beres
- id.pinterest.com
VIVATechno – Proses balik nama kendaraan bermotor sering dianggap rumit oleh banyak pemilik kendaraan.
Namun sebenarnya, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan calo dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dan hanya membutuhkan waktu satu hari.
Balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika membeli kendaraan bekas untuk memastikan perpanjangan pajak dapat dilakukan tanpa kendala.
Proses balik nama kendaraan menjadi penting terutama saat kendaraan telah diblokir oleh pemilik sebelumnya.
"Untuk BBN ini benar-benar simpel banget guys, kita enggak usah menggunakan calo ya karena kita bisa melakukannya sendiri asal kita datang pagi-pagi, satu hari ini semuanya udah beres," ungkap Jeff Willis di kanal YouTube-nya.
Dokumen Wajib untuk Balik Nama Kendaraan
Dalam proses balik nama kendaraan, terdapat empat dokumen utama yang wajib disiapkan.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan faktur pembelian bermaterai.
Seluruh dokumen tersebut harus difotokopi sebanyak dua rangkap.
Fotokopi dapat dilakukan sendiri sebelum datang ke Samsat atau menggunakan jasa fotokopi yang tersedia di Samsat dengan biaya yang sedikit lebih mahal.
Prosedur Balik Nama Kendaraan
Prosedur balik nama kendaraan dimulai dengan mengidentifikasi Samsat asal kendaraan.
Jika kendaraan berasal dari kota yang berbeda, pemilik harus mencabut berkas dari Samsat asal terlebih dahulu sebelum mendaftarkan kendaraan di Samsat tujuan.
Setelah tiba di Samsat, langkah pertama adalah menuju layanan fotokopi untuk membeli map dan melengkapi berkas.
Kemudian dilanjutkan ke loket 1 untuk mengisi formulir cek fisik dan STNK, serta loket 2 untuk formulir pendaftaran kendaraan bermotor.
Proses selanjutnya meliputi cek fisik kendaraan, verifikasi ke gudang arsip, pengurusan BPKB di gedung BPKB, pengecekan progresif, dan mutasi masuk ke nama baru.
Biaya Balik Nama Kendaraan
Biaya balik nama kendaraan terdiri dari beberapa komponen.
Untuk penerbitan BPKB baru, motor dikenakan biaya Rp225.000 dan mobil Rp375.000.
Sedangkan biaya mutasi meliputi biaya BBN sebesar Rp159.000, pajak berjalan Rp218.300, asuransi Jasa Raharja Rp35.000, cetak STNK Rp100.000, dan cetak plat nomor Rp60.000.
Total biaya balik nama kendaraan bermotor adalah Rp522.000, jauh lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo yang bisa mencapai jutaan rupiah.
Balik nama kendaraan dapat diselesaikan dalam satu hari jika semua persyaratan telah lengkap.****