Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 3 Provinsi Besar Indonesia, Ini Syaratnya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor kini diterapkan di tiga provinsi besar Indonesia, memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa beban denda.
Sebagai langkah strategis meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini menghapus tidak hanya denda tetapi juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk dapat menikmati fasilitas ini.
Jadwal Penerapan Berbeda di Tiga Provinsi
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dengan jadwal berbeda di tiga provinsi.
Jawa Barat telah memulai program ini sejak 20 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah menerapkan kebijakan serupa mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Sementara itu, Banten akan melaksanakan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun akan dibebaskan.
Syarat utama untuk mendapatkan pengampunan ini adalah membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di masing-masing provinsi.
Persyaratan Perpanjangan STNK
Untuk perpanjangan STNK tahunan, masyarakat perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan.
Jika berhalangan hadir, pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada pihak lain.
Khusus perpanjangan STNK 5 tahunan, diperlukan kehadiran fisik kendaraan untuk dilakukan cek fisik di Samsat.
Pelat nomor dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru dalam proses perpanjangan 5 tahunan.****