Ketahui Hak Anda, Aruran Polisi Periksa Kelengkapan Kendaraan Bermotor Saat Pemilik Tidak Berkendara
- id.pinterest.com
"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," tegas AKBP Doni Prakoso.
Landasan hukum pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan empat tujuan utama pemeriksaan: memastikan kelayakan teknis kendaraan, memverifikasi kelengkapan dokumen, mendukung pengungkapan tindak pidana, serta menciptakan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, polisi berwenang mengecek sembilan jenis dokumen, termasuk SIM, STNK, pelat nomor, hingga izin penyelenggaraan angkutan. Khusus untuk pemeriksaan SIM dan STNK, petugas akan memverifikasi beberapa aspek penting seperti:
- Bukti kepemilikan kendaraan
- Kesesuaian identitas pengemudi dengan dokumen
- Kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan