Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari, Simak Ketentuan Lengkapnya

Bikin SIM Baru Jika Telat Perpanjang Sehari
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia.

Email Selalu Penuh? Ini Cara Cepat Mengosongkan Penyimpanan Gmail dalam Hitungan Menit

Banyak pengendara tidak menyadari aturan ketat mengenai batas waktu perpanjangan yang bisa berdampak pada proses administrasi kendaraan mereka.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di jalan raya.

Shockbreaker Motor Keras dan Berisik? 5 Cara Merawatnya Agar Nyaman Lagi Tanpa Ganti Baru

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Fitur WhatsApp Tersembunyi yang Bikin Chat Lebih Seru, Nomor 3 Jarang Diketahui

Masyarakat yang telat memperpanjang SIM walaupun hanya sehari dari tanggal kedaluwarsa dan tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang melalui prosedur perpanjangan biasa.

Pengecualian Perpanjangan SIM Kedaluwarsa

Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.

Namun di luar kondisi tersebut, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Syarat Mengajukan SIM Secara Online

Pembuatan SIM saat ini sudah dilengkapi dengan layanan online untuk memudahkan masyarakat. Berikut syarat yang harus disiapkan:

  • Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
  • Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (bisa didapatkan secara online melalui situs https://erikkes.id atau aplikasi terkait)
  • Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
  • Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
  • Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap

Cara Mengajukan SIM Baru

Setelah melengkapi persyaratan, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
  2. Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
  3. Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
  4. Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
  5. Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru

Perhatikan bahwa proses ini memerlukan waktu dan biaya seperti pembuatan SIM baru, bukan tarif perpanjangan yang lebih rendah.****