Mudahnya Perpanjang STNK Online, Layanan Antar Sampai ke Rumah via Pos
Senin, 24 Februari 2025 - 11:12 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Samsat, memudahkan masyarakat tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang STNK.
Layanan perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online dan dokumen akan dikirimkan langsung ke alamat rumah melalui jasa Kantor Pos.
"Bagi kalian yang rumahnya berbeda dengan KTP, nanti kalian untuk isikan alamat sesuai dengan domisili kalian tinggal. Ini sangat cocok bagi kalian yang beda nama atau STNK-nya bukan atas nama sendiri," ungkap penjelasan dari kanal YouTube Rilly Channel.
Cara Menggunakan Aplikasi Signal Samsat:
- Unduh aplikasi Signal Samsat dari platform resmi
- Lakukan registrasi akun pada aplikasi
- Tambahkan data kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya
- Pilih menu pendaftaran pengesahan STNK
- Pilih nomor kendaraan yang akan diperpanjang
- Konfirmasi alamat pengiriman dokumen
Proses Pembayaran dan Pengiriman:
Halaman Selanjutnya
Biaya perpanjangan STNK sebesar Rp263.000 (biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan)Biaya pengiriman via Kantor Pos sebesar Rp1.500Tersedia berbagai metode pembayaran melalui bank (BCA, BNI, Mandiri) dan gerai retail (Indomaret, Alfamart)