Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan 2025 Ternyata Tak Semahal yang Dibayangkan, Ini Nominalnya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Proses ini memerlukan biaya tambahan di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang rutin dibayarkan setiap tahun.
Biaya Ganti Plat Motor
Untuk pemilik sepeda motor yang akan melakukan pergantian plat nomor di tahun 2025, biaya yang perlu disiapkan adalah Rp160.000.
Nominal ini terdiri dari PNBP STNK sebesar Rp100.000 dan PNBP TNKB (plat nomor) senilai Rp60.000.
Biaya Ganti Plat Mobil
Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat perlu menyiapkan dana lebih besar.
Total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp300.000, dengan rincian PNBP STNK Rp200.000 dan PNBP TNKB Rp100.000.
"Jadi lebih gampang mengingatnya teman-teman kalau sepeda motor kalau ganti plat pajak yang setiap tahun teman-teman bayar itu tambah 160 jadi 100 + 60 itu adalah ganti plat untuk sepeda motor," jelas channel YouTube INFO PAJAK KENDARAAN.
Biaya tersebut merupakan tambahan di luar PKB dan SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun.
"PKB dan SWDKLLJ ini adalah pajak yang setiap tahun kita bayar," tambah sumber yang sama.
Penting untuk Diperhatikan
Biaya ganti plat nomor ini bersifat wajib dan harus dibayarkan saat masa berlaku plat nomor kendaraan telah habis.
Pemilik kendaraan diharapkan dapat menyiapkan dana sesuai dengan jenis kendaraannya masing-masing.****