Dokumen dan Biaya Balik Nama Kendaraan 2025 Cuma 522 Ribu, Ini Cara Mudahnya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Proses balik nama kendaraan bermotor atau BBN kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa menggunakan jasa calo.
Syarat yang diperlukan hanya empat berkas utama dan bisa diselesaikan dalam satu hari kerja.
Hal ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang telah diblokir karena belum melakukan balik nama.
Berkas Wajib yang Perlu Disiapkan BBN memerlukan empat dokumen penting yang harus disiapkan dengan fotokopi rangkap dua.
Dokumen tersebut meliputi BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan faktur pembelian bermaterai.
Biaya Balik Nama Kendaraan 2025
- id.pinterest.com
"Untuk KTP ini yang paling banyak ditanyain, tapi kita cukup bawa KTP yang akan di BBN saja karena motornya sudah diblokir," ungkap Jeff Willis melalui kanal YouTubenya.
Prosedur Balik Nama Antar Wilayah Sebelum memulai proses BBN, pemilik kendaraan perlu memastikan lokasi Samsat asal dan tujuan.
Proses ini melibatkan dua tahap yaitu pencabutan berkas dari Samsat asal dan pendaftaran di Samsat tujuan.
Lokasi Samsat ditentukan berdasarkan alamat KTP pemilik sebelumnya dan pemilik baru.
Langkah-langkah Proses BBN di Samsat:
- Fotokopi semua berkas (2 rangkap) dan pembelian map serta materai
- Mengisi formulir cek fisik dan STNK di loket 1
- Mengisi formulir pendaftaran kendaraan di loket 2
- Melakukan cek fisik dengan gesek nomor rangka dan mesin
- Menyerahkan berkas ke gudang arsip
- Verifikasi hasil cek fisik
- Mengurus BPKB di loket pendaftaran
- Pengecekan pajak progresif
- Proses mutasi masuk di loket 1B
- Pembayaran biaya BBN
- Pengambilan plat nomor baru
Rincian Biaya BBN:
- Biaya BBN: Rp19.000
- Pajak berjalan: Rp8.300
- Asuransi Jasa Raharja: Rp35.000
- Cetak STNK: Rp100.000
- Cetak plat nomor: Rp360.000
- Total biaya: Rp522.000
Khusus untuk pengurusan BPKB, terdapat biaya tambahan sebesar Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
BPKB baru dapat diambil setelah satu bulan dan wajib diambil oleh pemilik langsung.****