Mau Perpanjang Pajak 5 Tahunan Kendaraan? Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pajak 5 tahunan kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik mobil.
Pajak 5 tahunan ini berbeda dengan pajak tahunan biasa karena memerlukan cek fisik langsung di Samsat.
Proses pajak 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online karena petugas harus melakukan pengecekan kondisi kendaraan secara langsung.
Bagi pemilik mobil yang baru pertama kali mengurus pajak 5 tahunan, penting untuk memahami syarat dan prosedur yang diperlukan agar proses berjalan lancar.
Pajak 5 tahunan dapat diurus di kantor Samsat induk atau Samsat pembantu.
Samsat induk biasanya tersedia di setiap provinsi, sedangkan Samsat pembantu ada di tingkat kabupaten atau kota.
Jam layanan Samsat untuk hari Senin-Kamis buka pukul 08.00-11.30. Sedangkan hari Jumat jam layanan dimulai pukul 08.00-10.30.
Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus pajak 5 tahunan, beberapa dokumen wajib disiapkan:
- Identitas diri: KTP asli plus fotokopi 2 lembar (bisa diganti SIM, KK, atau paspor)
- STNK: Asli dan fotokopi 2 lembar
- BPKB: Asli dan fotokopi (jika dijadikan jaminan, urus dulu surat pengganti)
Rincian Biaya
Komponen biaya pajak 5 tahunan meliputi:
- Sumbangan Wajib Jasa Raharja
- PNBP STNK baru: Rp 200.000
- PNBP plat nomor baru: Rp 100.000
- Pajak pokok (sesuai jenis kendaraan)
Mengurus pajak 5 tahunan memang membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap.
Namun dengan mengetahui syarat dan prosedurnya, proses ini bisa berjalan lancar dan cepat.****