Mau Tukar Rupiah? Ini Panduan Lengkap Kas Keliling dan Info Batas Penukaran
VIVATechno – Bagi Anda yang ingin menukarkan uang Rupiah, baik kertas maupun logam, layanan kas keliling Bank Indonesia bisa menjadi solusi tepat.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis pecahan yang tersedia dan batas penukaran yang perlu Anda ketahui.
Pilihan Pecahan Sesuai Kebutuhan
Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan pecahan uang yang paling sesuai.
Batas Penukaran Uang Logam
Uang Logam Rupiah, Pecahan 500
Untuk penukaran uang Rupiah logam, setiap individu dapat memesan hingga 250 keping untuk setiap jenis pecahan uang logam.
Batasan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan distribusi uang logam kepada seluruh masyarakat.
Batas Penukaran Uang Kertas
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap jenis pecahan.
Jumlah uang kertas yang dapat dipesan disesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan uang kertas di setiap lokasi kas keliling.
Uang Rupiah Tahun Emisi Beragam
Bank Indonesia memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi, asalkan uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Ini berarti, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang Rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.
Layanan kas keliling Bank Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah dengan berbagai pilihan pecahan dan tahun emisi.
Dengan memahami batas penukaran yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.*