Mau Tukar Rupiah? Ini Panduan Lengkap Kas Keliling dan Info Batas Penukaran
Untuk penukaran uang Rupiah logam, setiap individu dapat memesan hingga 250 keping untuk setiap jenis pecahan uang logam.
Batasan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan distribusi uang logam kepada seluruh masyarakat.
Batas Penukaran Uang Kertas
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap jenis pecahan.
Jumlah uang kertas yang dapat dipesan disesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan uang kertas di setiap lokasi kas keliling.
Uang Rupiah Tahun Emisi Beragam
Bank Indonesia memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menukarkan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi, asalkan uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.