RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026, Jangan Abaikan Hak Pemilik Kekayaan

Ilustrasi Hukum
Sumber :
  • Pinterest

Hardjuno menegaskan setiap keputusan negara untuk membekukan maupun merampas aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui proses peradilan.

Tablet Gaming 8 Inci Terbaik Agustus 2026: Libas Game Berat!

Ia juga menilai pemilik aset tetap harus memperoleh kesempatan membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah. Disertasi tersebut turut membahas penerapan Asas Presumptio Iustae Causa atau praduga keabsahan.

Melalui prinsip tersebut, keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan sehingga aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak mudah dipindahkan atau disembunyikan. 

Uji Performa Lenovo Legion Tab Gen 5, Snapdragon 8 Elite yang Diklaim Super Kencang

Meski demikian, pemilik aset tetap memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Hardjuno juga melakukan kajian perbandingan terhadap penerapan perampasan aset di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand.

iPad Pro M4 Layar Tandem OLED : Intip Harga dan Keunggulannya

Namun, ia menegaskan praktik tersebut tidak diadopsi secara langsung, melainkan dijadikan referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum, konstitusi, dan karakter peradilan Indonesia.*