RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026, Jangan Abaikan Hak Pemilik Kekayaan
VIVA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih berlangsung di DPR RI mendapat tambahan perspektif dari kalangan akademisi.
Pengamat hukum dan pembangunan Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri agar memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.
Usulan tersebut disampaikan Hardjuno saat menjalani sidang tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam sidang itu ia mempertahankan disertasi berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Sidang tertutup ini merupakan salah satu tahapan menuju penyelesaian studi doktoralnya setelah sebelumnya dinyatakan lolos dalam ujian kelayakan naskah disertasi pada Maret 2026.
Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Menurut Hardjuno, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak cukup hanya berorientasi pada efektivitas negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ia menilai regulasi tersebut harus memberikan batas kewenangan yang jelas bagi negara, memiliki mekanisme pengujian melalui pengadilan, serta tetap melindungi hak konstitusional pemilik aset.
"RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru," ujar Hardjuno usai menjalani sidang tertutup.
Pandangan tersebut dinilai relevan dengan perkembangan legislasi nasional. Pasalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai salah satu usulan DPR.
Saat ini, Komisi III DPR RI masih melakukan penyusunan norma dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Dalam penelitiannya, Hardjuno menawarkan empat gagasan pokok mengenai reformasi hukum perampasan aset.
NCB Menjadi Rezim Hukum Tersendiri
Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana selama ini belum memiliki posisi hukum yang tegas karena masih diperdebatkan berada dalam ranah pidana, perdata, atau administrasi.
Dengan menjadikannya rezim tersendiri, prosedur hukum, standar pembuktian, hingga mekanisme keberatan akan memiliki kepastian yang lebih jelas.