Kuota Dikurangi, Gas Melon Menghilang dari Pangkalan hingga Warung
Selasa, 4 Februari 2025 - 23:22 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Penurunan kuota ini mengakibatkan perubahan dalam mekanisme distribusi gas bersubsidi.
Lonjakan permintaan dan penyesuaian distribusi pada libur nasional juga turut mempengaruhi kondisi pasokan gas melon.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah adanya kelangkaan gas melon.
Menurutnya, yang terjadi adalah pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.
Pemerintah mengalokasikan subsidi LPG lebih dari Rp 80 triliun yang harus dipastikan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas melon secara eceran.
Masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Halaman Selanjutnya
Kebijakan ini bertujuan menjamin pasokan gas melon dan memastikan harga jual sesuai ketentuan yang berlaku.*