Pemerintah Indonesia Tegaskan Larangan Penjualan iPhone 16 Series Akan Tetap Berlaku
- id.pinterest.com
Investasi Apple yang Masih Belum Memadai
Sebelumnya, Apple telah menyepakati investasi senilai 1 miliar dolar AS sebagai komitmen untuk mendukung pembangunan fasilitas di Indonesia.
Namun, meskipun nilai investasi tersebut cukup besar, pemerintah Indonesia menilai bahwa jumlah ini masih belum cukup untuk menghapus larangan penjualan iPhone 16 Series.
Menteri Perindustrian Indonesia menegaskan, “Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16, karena fasilitas tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan produksi perangkat.”
Ketentuan TKDN yang Harus Dipenuhi
Larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia berkaitan dengan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan asing menyediakan 40 persen konten lokal dalam produk yang dijual di Indonesia.
Ini merupakan bagian dari ketentuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan oleh pemerintah.