Pemerintah Tegaskan Tak Akan Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Gimana Respons Apple?

iPhone 16
Sumber :

Menteri Perindustrian Indonesia menjelaskan, “Tidak ada alasan bagi kementerian untuk memberikan sertifikasi konten lokal agar Apple bisa menjual iPhone 16, karena fasilitas yang ada tidak langsung berhubungan dengan produksi iPhone.”

Larangan penjualan iPhone 16 Series ini terkait dengan aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan asing menyediakan 40 persen konten lokal dalam produk yang dijual di Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk memenuhi syarat ini, Apple harus memproduksi iPhone di Indonesia, mengembangkan perangkat lunak, dan mendirikan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.

Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk terus melakukan negosiasi untuk mencari solusi agar iPhone 16 Series bisa dijual di Indonesia. 

Jika Apple bisa memenuhi syarat produksi lokal dan pengembangan teknologi di Indonesia, larangan penjualan bisa dicabut.

Jadi, meski Apple sudah berinvestasi besar, penjualan iPhone 16 Series di Indonesia masih harus menunggu hingga Apple memenuhi ketentuan yang berlaku.