Apple Tak Hadiri Undangan Negosiasi iPhone 16, Komitmen Investasi 10 Juta AS Tertunda

iPhone 16
Sumber :

Namun, Agus juga mengatakan bahwa proposal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena belum sesuai dengan prinsip keadilan yang diterapkan oleh Kemenperin.

Prinsip keadilan tersebut meliputi empat hal: perbandingan investasi Apple di negara lain, kesetaraan dengan investasi merek lain di Indonesia, kontribusi terhadap ekonomi dan penerimaan negara, serta dampak terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Kemenperin berharap bisa mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak dan membawa manfaat besar bagi perekonomian Indonesia.