Lebih dari 12.000 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia Secara Legal, Ini Penjelasannya

iPhone 16
Sumber :

VIVATechno – Hingga November 2024, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 sudah tercatat masuk ke Indonesia secara legal. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, yang menegaskan bahwa perangkat-perangkat tersebut telah melewati prosedur bea cukai.

“Mereka masuk lewat pemeriksaan bea cukai, dan jumlahnya memang lebih dari 12.000 unit,” ujarnya, menambahkan bahwa seluruh iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Status Legalisasi iPhone 16 di Indonesia

Meskipun negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Apple masih belum mencapai kesepakatan penuh, Febri menekankan bahwa iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia tetap legal, asalkan memenuhi ketentuan yang ada, yaitu pembayaran bea cukai yang sesuai. “Sepanjang mereka sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah,” kata Febri.

Ponsel yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri juga diizinkan, dengan ketentuan bahwa setiap penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit ponsel sebagai barang pribadi per tahun. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui dalam Permendag 8/2024.

Aturan Tentang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Meskipun iPhone 16 sudah masuk Indonesia, perangkat ini masih belum bisa dijual secara bebas di pasar lokal. Hal ini terkait dengan masalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi oleh Apple. 

Sebagai informasi, sesuai peraturan, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang hanya dapat digunakan sebagai barang pribadi dan tidak boleh diperdagangkan.

Febri menjelaskan lebih lanjut, “Jadi tidak boleh membawa lebih dari dua unit dan harus membayar pajak bea cukai serta mendapatkan IMEI.” Aturan ini juga berlaku di pelabuhan dan bandara internasional, untuk mencegah peredaran iPhone 16 secara ilegal.

Investasi Apple di Indonesia: Pembangunan Pabrik AirTag

Walaupun iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia, Apple telah menunjukkan komitmennya untuk berinvestasi besar di Indonesia. 

Perwakilan Apple bersama Kemenperin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyatakan rencana untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun. 

Namun, investasi ini tidak berarti izin penjualan iPhone 16 di Indonesia langsung diberikan, karena masalah TKDN masih menjadi hambatan.

Kesimpulan

Dengan lebih dari 12.000 unit iPhone 16 yang telah masuk Indonesia melalui jalur bea cukai, perangkat tersebut memang legal, tetapi belum dapat diperjualbelikan di pasar lokal. 

Hanya perangkat yang memenuhi syarat tertentu, seperti pembayaran bea cukai dan pembatasan jumlah unit, yang diperbolehkan masuk. 

Sementara itu, Apple tetap menunjukkan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia, meskipun penjualan iPhone 16 masih tertunda karena masalah teknis terkait TKDN.