Bagaimana Status iPhone 16 di Indonesia di Januari 2025 Ini?

iPhone 16
Sumber :

VIVATechno – Hingga November 2024, lebih dari 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia dengan cara yang sah. 

Ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni. 

Menurutnya, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah melalui pemeriksaan bea cukai dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Meskipun negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple belum selesai, Febri menegaskan bahwa iPhone 16 yang sudah masuk tetap sah, asalkan sudah membayar bea cukai. “Selama sudah membayar bea cukai, tidak ada masalah,” jelasnya.

Selain itu, setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dalam satu tahun sebagai barang pribadi.

Meski sudah masuk ke Indonesia, iPhone 16 masih belum bisa dijual secara resmi di pasar Indonesia. Hal ini karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang hanya bisa digunakan pribadi, bukan untuk dijual.

Sementara itu, Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi besar di Indonesia, yaitu membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16 triliun. Namun, investasi ini tidak ada kaitannya dengan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah sah, tetapi perangkat ini belum bisa dijual di pasar lokal karena masalah TKDN. 

Hanya perangkat yang memenuhi ketentuan bea cukai yang bisa masuk sebagai barang pribadi. 

Di sisi lain, Apple berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun pabrik AirTag, meskipun penjualan iPhone 16 masih terhambat.