Kurban Online: Apakah Sah Menyembelih Tanpa Hadir? Ini Penjelasan Hukumnya!
Kamis, 29 Mei 2025 - 22:28 WIB

Sumber :
Dalam artikel resmi Dompet Dhuafa disebutkan, "Kurban online bukan berarti menggugurkan syarat, selama akad dan niat terpenuhi serta hewan disembelih atas nama pekurban," tulisnya.
Tata Cara Kurban Online yang Sesuai Syariat:
1. Pilih Lembaga Penyalur Terpercaya
Pastikan lembaga yang dipilih memiliki transparansi, laporan distribusi, dan kredibilitas dalam proses penyembelihan serta penyaluran daging kurban ke daerah yang membutuhkan.
2. Lakukan Akad Kurban dengan Jelas