Tak Perlu ke Kantor Polisi! Begini Cara Perpanjang SIM Online 2025 yang Jarang Diketahui

DIGITAL KORLANTAS
DIGITAL KORLANTAS
Sumber :
  • YouTube

VIVATechno – Kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dari rumah.

Tapi, ternyata banyak yang belum tahu syarat-syarat lengkap dan langkah-langkah praktisnya. Di video terbaru kanal YouTube Bengkel Excel, dijelaskan secara rinci sekaligus diberi tips agar prosesnya tidak gagal di tengah jalan.

“Banyak yang SIM-nya nggak terbaca waktu input. Padahal itu biasanya karena syarat awalnya nggak dipenuhi atau upload-nya nggak jelas,” ujarnya.

Berikut ini ringkasan syarat dan langkah-langkahnya yang perlu kamu ketahui di tahun 2025.

 

Syarat Umum Perpanjangan SIM Online

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, bukan untuk membuat SIM baru atau memperbarui STNK. Menurut Bengkel Excel, “Gunanya masih untuk perpanjangan, tidak bisa untuk pembaruan ataupun membuat SIM baru,” jelasnya.