Mau Balik Nama Motor Second? Begini Cara dan Biaya Lengkapnya di Samsat
Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:16 WIB

Sumber :
- id,pinterest.com
- KTP elektronik pemilik baru (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik lama sesuai STNK (jika diperlukan)
- STNK asli kendaraan motor
- BPKB asli kendaraan motor
- Kuitansi jual beli atau surat hibah
Waktu Pelayanan Optimal
Datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrian. Layanan balik nama tersedia hari Senin dan Kamis pukul 08.00-11.00.
Hari Jumat layanan dibuka pukul 08.00-10.00.
Rincian Biaya Resmi
Biaya penerbitan STNK baru sekitar Rp 225.000. Biaya balik nama kendaraan bekas 1% dari NJKB. PNBP STNK dan TNKB sebesar Rp 100.000.
Komponen Biaya Tambahan