10 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Aplikasi, Praktis Lewat Smartphone!
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:18 WIB

Sumber :
Ketik: JATIM [spasi] Nomor Polisi
Kirim ke: 7070
Informasi akan langsung dikirim via SMS. Layanan ini bisa dikenakan tarif sesuai operator.
4. Cek via Google Search (untuk beberapa provinsi)
Ketik: “Cek pajak kendaraan [provinsi]” di Google. Biasanya link e-Samsat resmi akan muncul paling atas. Pastikan URL-nya berakhiran .go.id untuk menjamin keasliannya.
5. Lewat Layanan Chatbot di Website Samsat
Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat kini menyediakan chatbot di situs resmi untuk bantu pengguna mencari informasi kendaraan dan pajak dengan lebih interaktif.