Lok Lok App: Aman, Legal, atau Cuma Hype? CEk Fakta dan Alternatifnya!
Jumat, 16 Mei 2025 - 18:32 WIB

Sumber :
- YouTube
Menurut laporan dari Kominfo.go.id, aplikasi yang mendistribusikan konten tanpa izin hak cipta dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
“Setiap platform digital wajib mematuhi regulasi penyiaran dan hak cipta, termasuk lisensi konten yang disiarkan,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan.
Bahaya dan Risiko Menggunakan Lok Lok
Selain status legalitas yang meragukan, aplikasi Lok Lok juga memiliki sejumlah risiko keamanan, seperti:
Privasi data yang tidak terjamin: Aplikasi ini bisa meminta akses berlebih ke perangkat pengguna.
Potensi malware dan iklan berbahaya: Banyak pengguna melaporkan munculnya iklan mencurigakan dan tautan keluar dari aplikasi.