Membatasi Media Sosial untuk Anak: Perlindungan atau Pembatasan Ekspresi?

Social Media
Social Media
Sumber :
  • Pixabay

VIVATechno – Pada awal 2025, isu pembatasan usia pengguna media sosial kembali mencuat setelah pemerintah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa memperketat aturan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Isu ini juga menjadi perbincangan hangat di Indonesia, terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong revisi kebijakan serupa. 

 

Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi dianggap melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, di sisi lain dikhawatirkan membatasi ruang ekspresi dan eksplorasi digital generasi muda.

 

Mengapa Pembatasan Ini Didorong?

Menurut data UNICEF (2023), lebih dari 80 persen anak usia 10–17 tahun di Asia Tenggara sudah memiliki akses ke media sosial. Di Indonesia sendiri, riset dari We Are Social dan Kepios (2024) menunjukkan bahwa 65,4 persen pengguna TikTok dan Instagram adalah remaja usia 13–24 tahun.