Ini Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Link Pengecekan di Sini

Cek Daftar Lengkap Wajib Lapor SPT
Cek Daftar Lengkap Wajib Lapor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Para wajib pajak harus segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi atau denda.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan adalah 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2025.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-filing di laman djponline.pajak.go.id, karena sistem Coretax masih mengalami kendala.

Berikut kelompok yang wajib melaporkan SPT:

Cek Daftar Lengkap Wajib Lapor SPT

Cek Daftar Lengkap Wajib Lapor SPT

Photo :
  • id.pinterest.com
  • Orang pribadi dan badan yang memiliki NPWP aktif
  • Wajib pajak dalam negeri yang berdomisili di Indonesia atau telah tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
  • Wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia
  • Individu dengan penghasilan di atas PTKP
  • Wanita yang telah menikah namun memiliki perjanjian pemisahan penghasilan
  • Badan usaha yang memiliki kewajiban membayar, memotong, dan memungut pajak
  • Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong pajak

Sementara itu, kelompok yang tidak wajib lapor SPT meliputi: