Mahkamah Agung AS Dukung Larangan TikTok, ByteDance Terancam Jual Saham

ByteDance
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (10/1) menggelar sidang terkait undang-undang yang dapat memaksa penjualan atau pelarangan aplikasi TikTok di AS mulai 19 Januari 2025, menyusul kekhawatiran soal ancaman keamanan nasional terkait hubungan aplikasi tersebut dengan pemerintah China.

Polemik Keamanan Nasional

Para hakim Mahkamah Agung AS menunjukkan dukungan kuat terhadap undang-undang yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di negara tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung selama 2,5 jam, sembilan hakim menyoroti kekhawatiran serius tentang kemungkinan pemerintah China memanfaatkan TikTok untuk memata-matai warga AS.

Ketua Hakim Konservatif John Roberts mengajukan pertanyaan kritis kepada pengacara TikTok, "Apakah kami harus mengabaikan fakta bahwa perusahaan induk TikTok secara prinsip tunduk pada kerja intelijen untuk pemerintah China?"

Pertarungan Hukum dan Kebebasan Berbicara

TikTok bersama ByteDance dan kelompok penggunanya telah mengajukan gugatan untuk menentang undang-undang yang didukung secara bipartisan ini.