Takut Ditilang Polisi Saat Naik Sepeda Listrik? Ini Aturan Lengkap yang Harus Dipahami
Rabu, 28 Mei 2025 - 12:46 WIB

Sumber :
- id.pinterest.com
Pelanggaran aturan sepeda listrik bisa dikenakan denda hingga 24 juta.
Sepeda listrik boleh digunakan di jalan raya asal mematuhi aturan. Keselamatan dan kepatuhan hukum sepeda listrik harus selalu diutamakan.*