Cara Bayar Pajak Motor Bukan Atas Nama Sendiri Melalui Aplikasi Signal Tanpa Ribet ke Samsat
Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Sumber :
- id.pinterest.com
- Masukkan NIK e-KTP pemilik motor pertama
- Isi nama sesuai pemilik motor
- Email dan nomor HP bisa menggunakan milik sendiri
- Foto KTP pemilik pertama untuk verifikasi
- Lakukan verifikasi wajah menggunakan wajah pemilik pertama
- Tambahkan data kendaraan bermotor dengan memasukkan nomor kartu keluarga pemilik pertama
- Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka dari STNK
Proses Pembayaran Pajak Motor Online Melalui Signal
Setelah berhasil mendaftarkan akun dan kendaraan, bayar pajak motor online dapat dilakukan dengan beberapa klik saja.
Aplikasi Signal menyediakan informasi rinci tentang nominal pembayaran termasuk PKB dan denda jika ada keterlambatan.
"Di sini informasi pendaftaran pengesahan STNK ini untuk nominal pembayarannya ya, jadi di sini telat sehari ini kena denda ya. Ada PKB denda, di sini totalnya Rp255.500," ungkap Dera dalam videonya.
Signal juga menawarkan layanan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat yang ditentukan dengan biaya tambahan.
Pengguna dapat memilih jenis pengiriman reguler atau express sesuai kebutuhan.