Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Berlaku Hingga 6 Juni Tanpa Denda
Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:16 WIB

Sumber :
- id.pinterest.com
"Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," tegas Dedi Mulyadi.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan raya.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kebutuhan administrasi kendaraannya.
Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan:
- KTP asli pemilik baru (untuk balik nama)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan di Samsat
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Proses hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota