STNK Hilang? Berikut Cara Mengurusnya Tanpa Ribet!

STNK
STNK
Sumber :
  • Pinterest

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biayanya:

  • Kendaraan roda 2: Rp100.000
  • Kendaraan roda 4: Rp200.000

Pembuatan surat kehilangan di kantor polisi tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kamu tetap harus melunasi tunggakan pajak kendaraan jika ada.

Kehilangan STNK memang menyulitkan, tapi proses pengurusannya kini cukup jelas dan bisa dilakukan dengan mudah jika dokumen lengkap. Jangan tunda, segera urus agar kendaraanmu tetap legal dan aman di jalan.(*)