Telat Perpanjang SIM A atau C? Ingat Risiko yang Akan Dihadapi!

- pexels
VIVATechno – Banyak pengendara yang menyepelekan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), padahal dampaknya bisa sangat merepotkan. Satu hari telat saja, kamu tak bisa lagi memperpanjang.
Dikutip dari laman Planet Ban, Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis tak bisa diperpanjang, sekalipun hanya telat satu hari.
Untuk menghindari repotnya bikin SIM ulang, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.
1. Kenali Risiko Telat Perpanjang SIM
SIM yang sudah melewati masa berlaku otomatis tidak lagi sah digunakan. Kamu akan dianggap tidak memiliki SIM dan harus mengurus pembuatan baru. Prosesnya tak hanya makan waktu tapi juga menguras tenaga dan biaya karena harus mengulang dari tes tertulis hingga praktik.
2. Pasang Pengingat Jadwal Perpanjangan
Solusi paling sederhana agar tidak telat adalah memasang pengingat. Tandai tanggal jatuh tempo di kalender atau aktifkan pengingat di smartphone agar kamu tidak lupa memperpanjang tepat waktu.
3. Pahami Biaya dan Prosedur Resmi
Jangan sampai tertipu calo! Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, BII, BII Umum: Rp80.000
- SIM C, C1, CII: Rp75.000
- SIM D, DI: Rp30.000
Pastikan kamu tahu juga tempat pengurusannya, baik di Satpas, gerai SIM keliling, atau secara daring.
4. Siapkan Dokumen Sebelum Hari H
Agar proses perpanjangan lancar, siapkan dokumen seperti:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.
5. Gunakan Layanan Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Kamu hanya perlu:
- Registrasi akun.
- Isi formulir.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
- Upload dokumen dan bayar biaya.
- SIM akan dikirim ke rumah dalam 3–7 hari kerja.
Jangan sampai lengah! Telat memperpanjang SIM bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keselamatan dan legalitas di jalan raya. Cek masa berlaku SIM kamu sekarang juga dan manfaatkan layanan digital agar lebih praktis.(*)