Telat Perpanjang SIM A atau C? Ingat Risiko yang Akan Dihadapi!
Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Sumber :
- pexels
3. Pahami Biaya dan Prosedur Resmi
Jangan sampai tertipu calo! Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, BII, BII Umum: Rp80.000
- SIM C, C1, CII: Rp75.000
- SIM D, DI: Rp30.000
Pastikan kamu tahu juga tempat pengurusannya, baik di Satpas, gerai SIM keliling, atau secara daring.
4. Siapkan Dokumen Sebelum Hari H
Agar proses perpanjangan lancar, siapkan dokumen seperti:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan.