Telat Perpanjang SIM A atau C? Ingat Risiko yang Akan Dihadapi!

Driving License
Driving License
Sumber :
  • pexels

3. Pahami Biaya dan Prosedur Resmi

Jangan sampai tertipu calo! Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, BII, BII Umum: Rp80.000
  • SIM C, C1, CII: Rp75.000
  • SIM D, DI: Rp30.000

Pastikan kamu tahu juga tempat pengurusannya, baik di Satpas, gerai SIM keliling, atau secara daring.

4. Siapkan Dokumen Sebelum Hari H

Agar proses perpanjangan lancar, siapkan dokumen seperti:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan.