Tukar Uang Baru Mudah di Kas Keliling BI, Ini Syarat Lengkapnya!

- Instagram/bank_indonesia
VIVATechno – Menjelang hari raya atau momen spesial lainnya, penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia menjadi solusi praktis bagi masyarakat.
Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar proses penukaran berjalan lancar.
Syarat Utama Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling
1. Sesuai Jadwal dan Lokasi
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Bawa Bukti Pemesanan
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
3. Nominal Pas
Bawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang Dipilah dan Dikemas
- Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Uang Rupiah disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Penggantian Nilai Nominal
Bank Indonesia memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan, baik dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Keaslian Uang Rupiah
Penggantian diberikan jika ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Penggunaan NIK-KTP
NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru sebelum tanggal penukaran terlewati.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah dengan mudah dan aman melalui layanan kas keliling Bank Indonesia.
Pastikan Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan sebelum melakukan penukaran uang Rupiah di kas keliling. Semoga informasi ini bermanfaat!*